content top
  • Terbaru!
  • Terkait

Minggu, 25 Desember 2011

Info pajak





Pages

Subscribe to <div class="popcon">Info Pajak</div><div class="popcon"><a href="/populer/info-pajak" class="terpopuler">Terpopuler</a></div>


Statistic

Subscribe to Statistic


Time Test Hubungan Kerja Dengan Negara-negara Anggota P3B

Time Test Hubungan Kerja Dengan Negara-negara Anggota P3B (BUT)
NO
NEGARA
SAAT BERLAKU EFEKTIF
BENTUK USAHA TETAP
TES WAKTU
KONSTRUKSI
INSTALASI
PERAKITAN
KEGIATAN PENGAWASAN
JASA LAINNYA
1
Algeria
01/01/2001
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan/12 bulan
2
Australia
01/07/1993
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari/12 bulan
3
Austria
01/01/1989
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
4
Bangladesh
01/01/2007
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
91 hari/12 bulan
5
Belgium
01/01/1975
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
-Renegosiasi
01/01/2002
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
6
Brunei Darussalam
01/01/2003
183 hari
3 bulan
3 bulan
183 hari
3 bulan/12 bulan
7
Bulgaria
01/01/1993
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
120 hari/12 bulan
8
Canada
01/01/1980
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari/12 bulan
-Renegosiasi
01/01/1999





9
Czech
01/01/1997
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
10
China
01/01/2004
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan/12 bulan
11
Denmark
01/01/1987
6 bulan
3 bulan
3 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
12
Egypt
01/01/2003
6 bulan
4 bulan
4 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
13
Finland
01/01/1990
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
14
France
01/01/1981
6 bulan
n/a
6 bulan
183 hari/12 bulan
183 hari/12 bulan
15
Germany
01/01/1992
6 bulan
6 bulan
Tidak Ada
Tidak Ada
7,5%1
16
Hungary
01/01/1994
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
4 bulan/12 bulan
17
India
01/01/1988
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
91 hari/12 bulan
18
Iran
 01/01/2011
 6 bulan
 6 bulan
 6 bulan
 6 bulan
 183 hari/12 bulan
18
Italy
01/01/1996
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
19
Japan
01/01/1983
6 bulan
6 bulan
Tidak Ada
6 bulan
6 bulan/tahun pajak2
20
Jordan
01/01/1999
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
1 bulan/12 bulan
21
Korea, Republic of
01/01/1990
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan







22
Korea, Democratic People’s Republic of
01/01/2005
12 bulan
12 bulan
12 bulan
12 bulan
6 bulan/12 bulan
23
Kuwait
01/01/1999
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan/12 bulan
24
Luxembourg23
01/01/1995
5 bulan
5 bulan
5 bulan
5 bulan
10%3
25
Malaysia
01/01/1987
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
-Renegosiasi
01/08/2010





26
Mexico
01/01/2005
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
91 hari/12 bulan
27
Mongolia
01/01/2001
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
28
Netherlands
01-01-1971
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
-Renegosiasi
01/06/1994





-Renegosiasi II [2]
01/01/2004





29
New Zealand
01/01/1989
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
30
Norway
01/01/1991
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
31
Pakistan
01/01/1991
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
15%4
32
Philippines, The
01/01/1983
6 bulan
3 bulan
3 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
33
Poland
01/01/1994
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
120 hari/12 bulan
34
Portugal
01/01/2008
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
35
Qatar
01/01/2008
6 Bulan
6 Bulan
6 Bulan
6 Bulan
6 Bulan/12 bulan
36
Romania
01/01/2000
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
4 bulan/12 bulan
37
Russia
01/01/2003
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
--- 5
38
Saudi Arabia8
01/01/1989
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
39
Seychelles
01/01/2001
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
40
Singapore
01/01/1992
183 hari
183 hari
183 hari
6 bulan
90 hari/12 bulan
41
Slovak
01/01/2002
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
91 hari/12 bulan
42
South Africa
01/01/1999
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
120 hari/12 bulan
43
Spain
01/01/2000
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
3 bulan/12 bulan
44
Sri Lanka
01/01/1995
90 hari
90 hari
90 hari
90 hari
90 hari/12 bulan
45
Sudan
01/01/2001
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
46
Sweden
01/01/1990
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
47
Switzerland
01/01/1990
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
5%6
48
Syria
01/01/1999
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
49
Taiwan
01/01/1996
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
120 hari/12 bulan
50
Thailand34
01/01/1983
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari







51
Tunisia
01/01/1994
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan/12 bulan
52
Turkey
01/01/2001
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
53
U.A.E
01/01/2000
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
54
Ukraine
01/01/1999
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
4 bulan/12 bulan
55
United Kingdom
01/01/1976
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
91 hari/12 bulan
-Renegosiasi
01/01/1995





56
United States
01/02/1991
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari/12 bulan
-Renegosiasi
01/02/1997





57
Uzbekistan
01/01/1999
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
58
Venezuela
01/01/2001
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
10%7
59
Vietnam
01/01/2000
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
Keterangan:
1
jasa lainnya dalam P3B RI-Jerman dikenakan pajak 7,5% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Jerman)
2
meliputi jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 P3B RI-Jepang
3
jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 10% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Luxembourg)
4
jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 15% dari fee untuk jasa-jasa teknik, meliputi jasa manajerial, jasa teknis maupun jasa konsultasi (Pasal 13 P3B RI-Pakistan)
5
untuk menentukan timbulnya BUT tidak diperlukan time test
6
pajak atas jasa-jasa konsultasi dan lainnya dalam P3B RI-Swiss dikenakan pajak 5% dari jumlah pembayaran bruto (Pasal 13 P3B RI-Swiss)
7
dalam hal fee atas bantuan teknis meliputi pemberian segala macam jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajerial dan jasa teknis yang berkaitan dengan pengetahuan teknik, pengalaman, ketrampilan, metode atau proses,
  namun tidak termasuk pembayaran atas jasa-jasa profesional sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 15 P3B RI-Venezuela dikenakan pajak 10% dari jumlah bruto pembayaran (Pasal 12 P3B RI-Venezuela)
8
khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional
9
sepanjang pesanan tersebut mewakili lebih dari 60% peredaran usahanya
10, 14, 15, 17, 19,  21, 22, 24, 32, 33, 35, 36, 38
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
11, 12, 16, 25, 26, 28, 29, 31
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
13
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
18
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
20
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen dalam jangka waktu 12 bulan segera sebelum akhir masa akuntansi dimana distribusi laba terjadi
23
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
27
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
30
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
34
dalam P3B RI-Thailand, terdapat pembedaan dalam penentuan tarif pajak atas dividen bagi RI dan bagi Thailand, lihat penjelasan
37
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang menguasai pengambilan keputusan langsung atau tidak langsung paling tidak 15% pada perusahaan pembayar dividen
39
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
40
royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetahuan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan
41
tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artisik atau ilmiah termasuk film sinematografi, dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio
  tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah;
  dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah
42
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Perancis, lihat bagian penjelasan
43
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Jerman, lihat bagian penjelasan
44
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Italia, lihat bagian penjelasan
45
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Norwegia, lihat bagian penjelasan
46
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Rumania, lihat bagian penjelasan
47
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Slovak, lihat bagian penjelasan
48
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Swedia, lihat bagian penjelasan
49
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Syria, lihat bagian penjelasan
50
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dan royalti dalam P3B RI-Thailand, lihat bagian penjelasan
51
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Inggris, lihat bagian penjelasan
52
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Amerika Serikat, lihat bagian penjelasan
53
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Philippines
© DJP Tax K


Ringkasan Tarif P3B

Ringkasan Tarif P3B

NO
NEGARA
BRANCH PROFIT TAX
DIVIDEN
BUNGA & ROYALTI
Tarif BPT
Pengecualian untuk perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH)
DIVIDEN
BUNGA
ROYALTI
PORTFOLIO
PENYERTAAN LANGSUNG
Umum
Khusus
Umum
Khusus
1
Algeria
10%
Tidak ada
15%
15%
15%
-
15%
-
2
Australia
15%
Ya
15%
15%
10%
-
15%
10%40
3
Austria
12%
Ya
15%
10%10
10%
-
10%
-
4
Bangladesh
10%
Ya
15%
10%10
10%
-
10%
-
5
Belgium
15%
Tidak
15%
15%
15%
10%
10%
-
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%11
10%
-
10%
-
6
Brunei Darussalam
10%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
7
Bulgaria
15%
Ya
15%
15%
10%
-
10%
-
8
Canada
15%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
-Renegosiasi
15%
Tidak
15%
10%12
10%
-
10%
-
9
Czech
12,50%
Ya
15%
10%13
12,50%
-
12,50%
-
10
China
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
11
Denmark
15%
Ya
20%
10%14
10%
-
15%
-
12
Egypt
15%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
13
Finland
15%
Ya
15%
10%15
10%
-
15%
10%41
14
France
10%
Tidak
15%
10%16
15%
10%42
10%
-
15
Germany
10%
Tidak
15%
10%17
10%
-
15%
10%43
16
Hungary
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
15%
-
15%
-
17
India
10%
Ya
15%
10%18
10%
-
15%
-









18
Italy
12%
Ya
15%
10%19
10%
-
15%
10%44
19
Iran
7%
Tidak ada
7%
7%
10%
-
12%
-
20
Japan
10%
Ya
15%
10%20
10%
-
10%
-
21
Jordan
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
22
Korea, Republic of
10%
Ya
15%
10%21
10%
-
15%
-









23
Korea, Democratic People’s Republic of
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
24
Kuwait
10%
Ya
10%
10%
5%
-
20%
-
25
Luxembourg23
10%
Ya
15%
10%22
10%
-
12,50%

26
Malaysia
10%
Ya
15%
15%
10%
-
10%
-
-Renegosiasi


10%
10%




27
Mexico
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
28
Mongolia
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
29
Netherlands
9%
Tidak
15%
10%
10%
-
20%
-
-Renegosiasi
9%
Tidak
15%
10%24
10%
-
10%
-
-Renegosiasi II [2]
10%
Tidak Ada






30
New Zealand
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
10%
-
15%
-
31
Norway
15%
Ya
15%
15%
10%
-
15%
10%45
32
Pakistan
10%
Tidak ada
15%
10%25
15%
-
15%
-
33
Philippines, The
20%
Tidak ada
20%
15%26
15%
10%53
15%
-
34
Poland
10%
Ya
15%
10%27
10%
-
15%
-
35
Portugal
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
36
Qatar
10%
Ya
10%
10%10
10%
-
5%
-
37
Romania
12,50%
Tidak ada
15%
12,5%28
12,50%
-
12,50%
15%46
38
Russia
12,50%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
39
Saudi Arabia8
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
n/a
n/a
n/a
n/a
40
Seychelles
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
41
Singapore
15%
Ya
15%
10%29
10%
-
15%
-
42
Slovak
10%
Ya
10%
10%
10%
-
15%
10%47
43
South Africa
10%
Ya
15%
10%30
10%
-
10%
-
44
Spain
10%
Ya
15%
10%31
10%
-
10%
-
45
Sri Lanka
sesuai UU domestik
Tidak ada
15%
15%
15%
-
15%
-
46
Sudan
10%
Ya
10%
10%
15%
-
10%
-
47
Sweden
15%
Ya
15%
10%32
10%
-
15%
10%48
48
Switzerland
10%
Ya
15%
10%33
10%
-
12,50%
-
49
Syria
10%
Ya
10%
10%
10%
-
20%
15%49
50
Taiwan
5%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
51
Thailand34
sesuai UU
Tidak ada
(RI)15%
(RI)    15%
(RI)  15%
10%
10%
15%50

domestik

(Thai)25%
(Thai) 15%
(Thai)25%



52
Tunisia
12%
Ya
12%
12%
12%
-
15%
-
53
Turkey
15%
Ya
15%
10%35
10%
-
10%
-
54
U.A.E
5%
Tidak
10%
10%
5%
-
5%
-
55
Ukraine
10%
Ya
15%
10%36
10%
-
10%
-
56
United Kingdom
10%
Tidak
15%
10%
10%
15%
15%
-
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%37
10%
-
15%
10%51
57
United States
15%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
10%
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%38
10%
-
10%
-
58
Uzbekistan
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
59
Venezuela
10%
Ya
15%
10%39
10%
-
20%
10%52
60
Vietnam
10%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
Keterangan:
1
jasa lainnya dalam P3B RI-Jerman dikenakan pajak 7,5% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Jerman)
2
meliputi jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 P3B RI-Jepang
3
jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 10% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Luxembourg)
4
jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 15% dari fee untuk jasa-jasa teknik, meliputi jasa manajerial, jasa teknis maupun jasa konsultasi (Pasal 13 P3B RI-Pakistan)
5
untuk menentukan timbulnya BUT tidak diperlukan time test
6
pajak atas jasa-jasa konsultasi dan lainnya dalam P3B RI-Swiss dikenakan pajak 5% dari jumlah pembayaran bruto (Pasal 13 P3B RI-Swiss)
7
dalam hal fee atas bantuan teknis meliputi pemberian segala macam jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajerial dan jasa teknis yang berkaitan dengan pengetahuan teknik, pengalaman, ketrampilan, metode atau proses,
  namun tidak termasuk pembayaran atas jasa-jasa profesional sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 15 P3B RI-Venezuela dikenakan pajak 10% dari jumlah bruto pembayaran (Pasal 12 P3B RI-Venezuela)
8
khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional
9
sepanjang pesanan tersebut mewakili lebih dari 60% peredaran usahanya
10, 14, 15, 17, 19,  21, 22, 24, 32, 33, 35, 36, 38
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
11, 12, 16, 25, 26, 28, 29, 31
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

13
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
18
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
20
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen dalam jangka waktu 12 bulan segera sebelum akhir masa akuntansi dimana distribusi laba terjadi
23
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
27
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
30
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
34
dalam P3B RI-Thailand, terdapat pembedaan dalam penentuan tarif pajak atas dividen bagi RI dan bagi Thailand, lihat penjelasan
37
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang menguasai pengambilan keputusan langsung atau tidak langsung paling tidak 15% pada perusahaan pembayar dividen
39
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
40
royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetahuan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan
41
tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artisik atau ilmiah termasuk film sinematografi, dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio
  tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah;
  dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah
42
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Perancis, lihat bagian penjelasan
43
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Jerman, lihat bagian penjelasan
44
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Italia, lihat bagian penjelasan
45
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Norwegia, lihat bagian penjelasan
46
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Rumania, lihat bagian penjelasan
47
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Slovak, lihat bagian penjelasan
48
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Swedia, lihat bagian penjelasan
49
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Syria, lihat bagian penjelasan
50
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dan royalti dalam P3B RI-Thailand, lihat bagian penjelasan
51
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Inggris, lihat bagian penjelasan
52
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Amerika Serikat, lihat bagian penjelasan
53
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Philippines
© DJP Tax Knowledg


content top