Ringkasan Tarif P3B

NO
NEGARA
BRANCH PROFIT TAX
DIVIDEN
BUNGA & ROYALTI
Tarif BPT
Pengecualian untuk perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH)
DIVIDEN
BUNGA
ROYALTI
PORTFOLIO
PENYERTAAN LANGSUNG
Umum
Khusus
Umum
Khusus
1
Algeria
10%
Tidak ada
15%
15%
15%
-
15%
-
2
Australia
15%
Ya
15%
15%
10%
-
15%
10%40
3
Austria
12%
Ya
15%
10%10
10%
-
10%
-
4
Bangladesh
10%
Ya
15%
10%10
10%
-
10%
-
5
Belgium
15%
Tidak
15%
15%
15%
10%
10%
-
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%11
10%
-
10%
-
6
Brunei Darussalam
10%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
7
Bulgaria
15%
Ya
15%
15%
10%
-
10%
-
8
Canada
15%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
-Renegosiasi
15%
Tidak
15%
10%12
10%
-
10%
-
9
Czech
12,50%
Ya
15%
10%13
12,50%
-
12,50%
-
10
China
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
11
Denmark
15%
Ya
20%
10%14
10%
-
15%
-
12
Egypt
15%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
13
Finland
15%
Ya
15%
10%15
10%
-
15%
10%41
14
France
10%
Tidak
15%
10%16
15%
10%42
10%
-
15
Germany
10%
Tidak
15%
10%17
10%
-
15%
10%43
16
Hungary
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
15%
-
15%
-
17
India
10%
Ya
15%
10%18
10%
-
15%
-









18
Italy
12%
Ya
15%
10%19
10%
-
15%
10%44
19
Iran
7%
Tidak ada
7%
7%
10%
-
12%
-
20
Japan
10%
Ya
15%
10%20
10%
-
10%
-
21
Jordan
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
22
Korea, Republic of
10%
Ya
15%
10%21
10%
-
15%
-









23
Korea, Democratic People’s Republic of
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
24
Kuwait
10%
Ya
10%
10%
5%
-
20%
-
25
Luxembourg23
10%
Ya
15%
10%22
10%
-
12,50%

26
Malaysia
10%
Ya
15%
15%
10%
-
10%
-
-Renegosiasi


10%
10%




27
Mexico
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
28
Mongolia
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
29
Netherlands
9%
Tidak
15%
10%
10%
-
20%
-
-Renegosiasi
9%
Tidak
15%
10%24
10%
-
10%
-
-Renegosiasi II [2]
10%
Tidak Ada






30
New Zealand
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
10%
-
15%
-
31
Norway
15%
Ya
15%
15%
10%
-
15%
10%45
32
Pakistan
10%
Tidak ada
15%
10%25
15%
-
15%
-
33
Philippines, The
20%
Tidak ada
20%
15%26
15%
10%53
15%
-
34
Poland
10%
Ya
15%
10%27
10%
-
15%
-
35
Portugal
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
36
Qatar
10%
Ya
10%
10%10
10%
-
5%
-
37
Romania
12,50%
Tidak ada
15%
12,5%28
12,50%
-
12,50%
15%46
38
Russia
12,50%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
39
Saudi Arabia8
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
n/a
n/a
n/a
n/a
40
Seychelles
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
-
10%
-
41
Singapore
15%
Ya
15%
10%29
10%
-
15%
-
42
Slovak
10%
Ya
10%
10%
10%
-
15%
10%47
43
South Africa
10%
Ya
15%
10%30
10%
-
10%
-
44
Spain
10%
Ya
15%
10%31
10%
-
10%
-
45
Sri Lanka
sesuai UU domestik
Tidak ada
15%
15%
15%
-
15%
-
46
Sudan
10%
Ya
10%
10%
15%
-
10%
-
47
Sweden
15%
Ya
15%
10%32
10%
-
15%
10%48
48
Switzerland
10%
Ya
15%
10%33
10%
-
12,50%
-
49
Syria
10%
Ya
10%
10%
10%
-
20%
15%49
50
Taiwan
5%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
51
Thailand34
sesuai UU
Tidak ada
(RI)15%
(RI)    15%
(RI)  15%
10%
10%
15%50

domestik

(Thai)25%
(Thai) 15%
(Thai)25%



52
Tunisia
12%
Ya
12%
12%
12%
-
15%
-
53
Turkey
15%
Ya
15%
10%35
10%
-
10%
-
54
U.A.E
5%
Tidak
10%
10%
5%
-
5%
-
55
Ukraine
10%
Ya
15%
10%36
10%
-
10%
-
56
United Kingdom
10%
Tidak
15%
10%
10%
15%
15%
-
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%37
10%
-
15%
10%51
57
United States
15%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
10%
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%38
10%
-
10%
-
58
Uzbekistan
10%
Ya
10%
10%
10%
-
10%
-
59
Venezuela
10%
Ya
15%
10%39
10%
-
20%
10%52
60
Vietnam
10%
Ya
15%
15%
15%
-
15%
-
Keterangan:
1
jasa lainnya dalam P3B RI-Jerman dikenakan pajak 7,5% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Jerman)
2
meliputi jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 P3B RI-Jepang
3
jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 10% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Luxembourg)
4
jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 15% dari fee untuk jasa-jasa teknik, meliputi jasa manajerial, jasa teknis maupun jasa konsultasi (Pasal 13 P3B RI-Pakistan)
5
untuk menentukan timbulnya BUT tidak diperlukan time test
6
pajak atas jasa-jasa konsultasi dan lainnya dalam P3B RI-Swiss dikenakan pajak 5% dari jumlah pembayaran bruto (Pasal 13 P3B RI-Swiss)
7
dalam hal fee atas bantuan teknis meliputi pemberian segala macam jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajerial dan jasa teknis yang berkaitan dengan pengetahuan teknik, pengalaman, ketrampilan, metode atau proses,
  namun tidak termasuk pembayaran atas jasa-jasa profesional sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 15 P3B RI-Venezuela dikenakan pajak 10% dari jumlah bruto pembayaran (Pasal 12 P3B RI-Venezuela)
8
khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional
9
sepanjang pesanan tersebut mewakili lebih dari 60% peredaran usahanya
10, 14, 15, 17, 19,  21, 22, 24, 32, 33, 35, 36, 38
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
11, 12, 16, 25, 26, 28, 29, 31
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen

13
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
18
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
20
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen dalam jangka waktu 12 bulan segera sebelum akhir masa akuntansi dimana distribusi laba terjadi
23
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
27
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
30
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
34
dalam P3B RI-Thailand, terdapat pembedaan dalam penentuan tarif pajak atas dividen bagi RI dan bagi Thailand, lihat penjelasan
37
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang menguasai pengambilan keputusan langsung atau tidak langsung paling tidak 15% pada perusahaan pembayar dividen
39
berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
40
royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetahuan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan
41
tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artisik atau ilmiah termasuk film sinematografi, dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio
  tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah;
  dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah
42
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Perancis, lihat bagian penjelasan
43
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Jerman, lihat bagian penjelasan
44
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Italia, lihat bagian penjelasan
45
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Norwegia, lihat bagian penjelasan
46
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Rumania, lihat bagian penjelasan
47
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Slovak, lihat bagian penjelasan
48
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Swedia, lihat bagian penjelasan
49
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Syria, lihat bagian penjelasan
50
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dan royalti dalam P3B RI-Thailand, lihat bagian penjelasan
51
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Inggris, lihat bagian penjelasan
52
terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Amerika Serikat, lihat bagian penjelasan
53
terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Philippines
© DJP Tax Knowledg